Tempat Hiburan Malam Operasi Kembali, Pemkot Madiun: Kita Tutup Jika Melanggar Protokol Kesehatan

4 September 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. /PIXABAY/

PR BEKASI – Seiring dengan penemuan yang dilakukan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman tentang mutasi Covid-19 (D614G) yang ditemukan di balik tingginya angka penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini di pulau Jawa, Pemerinta Kota (Pemkot) Madiun mulai memberlakukan kebijakan guna mengontrol penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar kota Madiun.

Kerumunan yang paling besar terjadi adalah di tempat hiburan malam (THM).

Tempat hiburan malam yang beberapa di antaranya telah beroperasi, memiliki potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpang

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Madiun untuk pelaku usaha THM. 

Oleh sebab itu, Pemkot Madiun mulai memberlakukan rapid test antibody bagi pelanggar di tempat kerumunan malam.

Sebelumnya, dinas yang dipimpin Agus Purwowidagdo mencatat 75 persen dari total 21 THM yang dimonitor belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Catatan itu terkait penerapan jaga jarak dan sirkulasi udara di THM.

Baca Juga: Data Kependudukan yang Baik Bantu Pengembangan Industri Pasar Modal di Indonesia

Namun kenyataannya, cukup banyak THM yang sudah bergeliat dan membuka kembali usahanya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Madiun, Maidi mengatakan, seluruh pengelola THM harus mematuhi aturan yang ada, salah satunya penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut sejalan dengan langkah pemkot memberlakukan Perwal Nomor 39/2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang beberapa hari terakhir mengalami peningkatan kasus.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Merokok, Kak Seto: Kita Terus Digempur Iklan Rokok

"Untuk THM juga kita cek, manakala kafe maupun THM ada pelanggaran ya kita tutup. Hal-hal seperti ini kita lakukan untuk menyelamatkan warga khususnya yang ada di Kota Madiun," ungkap Maidi, seperi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Jumat, 4 September 2020.

Berdasakan penuturan Maidi, Pemkot bersama Forkopimda rutin terjun langsung ke lapangan. Tujuannya ingin melihat berapa banyak orang dari luar kota masuk ke daerah kota Madiun.

Pendatang yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19 akan langsung dilakukan rapid test antibody di lokasi.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Gratiskan Biaya Balik Nama dan Diskon 75 Persen Tambah Daya

Tidak hanya itu, pemerintah akan melakukan pengkajian tentang penyebaran Covid-19 di berbagai sektor yang telah dibuka secara bertahap.

Hal itu untuk mengetahui bidang apa saja yang berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Di sisi lain, pemkot gencar melakukan upaya penanganan Covid-19. Pagi hari difokuskan penyemprotan masal cairan desinfektan ke titik penyebaran serta lokasi munculnya kasus baru.

Baca Juga: Hore! BLT 500 Ribu Cair September Ini, Segera Cek Nama Anda di Situs Kemensos

Sanksi pelanggar protokol kesehatan juga telah ditetapkan dalam Perwal.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler