Lonjakan Perceraian di Masa Pandemi, Rektor UIN: Laki-laki Bertanggung Jawab dan Perempuan Mandiri

5 September 2020, 18:31 WIB
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Amany Lubis. /ANTARA/

PR BEKASI - Masalah ekonomi kerap kali menjadi pemicu pertengkaran pasangan suami istri dalam membina rumah tangga, hingga harus berujung perceraian. Tak heran, jika angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan, terlebih di masa pandemi saat ini.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Prof. Amany Lubis dalam webinar "Masalah dan Solusi Perceraian di Indonesia", perceraian yang terjadi karena faktor ekonomi, seharusnya bisa diantisipasi dari jauh hari.

Prof. Amany yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) menyebut, persoalan ekonomi seharusnya tidak jadi alasan untuk memilih jalan perceraian.

Baca Juga: BI Buka Lowongan Kerja untuk 16 Jurusan Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

"Persoalan ekonomi itu seharusnya tidak jadi alasan, karena perempuan itu didorong mandiri secara ekonomi, sementara laki-laki didorong serius dan lebih bertanggung jawab terhadap keluarganya," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 5 September 2020.

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, lanjut dia, banyak keluarga yang mengalami tantangan pola kehidupan baru. Sehingga, setiap pihak harus bersabar serta memberi solusi kepada pasangan suami istri untuk ketenangan bersama.

Amany melihat bahwa selama ini terdapat gejala suatu pasangan suami istri kurang memiliki banyak solusi, sehingga lebih memilih bercerai, bukan hanya karena faktor ekonomi tapi juga karena persoalan-persoalan yang sepele.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PDIP Akan Membubarkan MUI Demi Utuhnya Pancasila di Indonesia?

"Sangat prihatin terhadap kurangnya solusi terhadap pasangan-pasangan," tutur Amany.

Untuk itu, Amany mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk memperhatikan fakta tersebut. Bagi Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) agar semakin meningkatkan kapasitasnya supaya para mediator perkara perceraian dapat mendorong pada rujuknya pasangan suami istri.

Dengan begitu, berbagai perkara keluarga dapat diselesaikan dengan baik melalui mediator. Sehingga, pasangan suami istri dapat berdamai dan tidak jadi bercerai. Mediator sangat penting untuk menjaga ketahanan keluarga.

Baca Juga: Setelah Mendatangkan Kai Havertz, Chelsea Ingin Datangkan Kiper Muda Terbaik di Dunia

Selain itu, setiap pihak terkait juga dapat memberi solusi dan peduli terhadap sesamanya, jika terdapat indikasi-indikasi permasalahan keluarga yang memicu perceraian, sehingga angka terjadinya perceraian yang semakin meningkat bisa ditekan.

Amany mengimbau, agar semua pihak keluarga bisa membantu menghilangkan konflik yang terjadi di antara pasangan suami istri dengan komunikasi yang baik dan kreatif. Tentunya hal tersebut berada dalam konteks di mana tidak terjadi kekerasan apalagi pengkhianatan atau perselingkuhan.

Dirinya juga mengingatkan bahwa menurut firman Allah perceraian itu halal, tetapi sekaligus perbuatan manusia yang paling dimurkai. Maka dari itu, meski halal sebaiknya perceraian itu dihindari.

Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Narkoba

"Memang perceraian itu halal. Itu boleh, tapi paling dimurkai Allah. Justru yang paling memprihatinkan tingginya perceraian pada pasangan baru menikah 1-5 tahun, tapi sudah minta cerai, dan ke pengadilan agama. Prihatin dan perlu solusi dari kita semua." tutur Prof. Amany.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler