Nyamar Jadi Polisi, Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan di Jakarta Berhasil Digelandang Polisi

12 September 2020, 14:37 WIB
Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai polisi. /PMJ News/

PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tersangka kasus pencurian dan pemerasan yang sering beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi polisi gadungan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menyebut kasus ini menarik dengan ditangkapnya tiga pelaku itu.

Baca Juga: Kembangkan Baterai Kendaraan Listrik, Hyundai Gandeng Mitra Lokal

"Kasus ini menarik, kejadian Pasal 365 dan 368 yakni pencurian dengan pemerasan yang dilakukan polisi gadungan, ada tiga tersangka yang kita amankan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 12 September 2020.

Kombes Budi Sartono mengatakan para pelaku berinisial R, J, dan OM. Satu di antara ketiga orang tersebut merupakan residivis dengan perkara yang sama.

Budi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga ke Polsek Pasar Minggu. Total ada lima korban yang melapor.

Baca Juga: Daihatsu Taft Reborn, Mobil Mungil dengan Pajak Ringan Bisa Jadi Pilihan Mobilitas Dalam Kota

Kronologisnya, awalnya korban melintas di kawasan Pasar Minggu arah Ragunan, lalu tiba-tiba distop oleh ketiga pelaku.

Para pelaku saat itu menggunakan kendaraan minibus, menghadang kendaraan korban di pinggir jalan. Kemudian mereka meminta korban menghentikan kendaraan bermotor, dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang bukti tindak kejahatan.

"Pelaku R memakai seragam polisi menggunakan senjata laras panjang, tapi ini air softgun. Lalu bilang ke korban, motornya diambil karena barang bukti tindak pidana," tutur Budi.

Baca Juga: Single Terbaru Sabyan 'Teman Sejati' Gandeng Penyanyi Dangdut, Ayus: Genre Kasidah Dangdut

Setelah itu, korban beserta barang buktinya dibawa oleh pelaku, pelaku juga mengambil telepon genggam, dengan alasan untuk keperluan pemeriksaan.

Para korban lalu dibawa naik menggunakan mobil, dan dua pelaku membawa motor korban. Lalu, para korban diturunkan di Polsek Pasar Minggu, dan diminta untuk mengecek perkaranya.

Para korban yang kebingungan lantas melakukan pengecekan di Polsek Pasar Minggu. Namun, setelah ditelusuri perkara yang dimaksudkan pelaku tidak tercatat. Akhirnya polisi mengarahkan para korban untuk membuat laporan di Polsek Pasar Minggu.

Baca Juga: Hati-hati! Ternyata Risiko Terinfeksi COVID-19 di Tempat Makan Dua Kali Lebih Besar

Tim Reskrim Polsek Pasar Minggu lalu melaporkan modus kejahatan yang dialami para korban.

Hingga pada akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku hingga berhasil ditangkap di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selain mengamankan para pelaku polisi gadungan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan, yakni 11 unit ponsel, satu sepeda motor dengan nomor polisi B 6872 VRE berikut STNK pemiliknya, dan satu SIM C atas nama korban Achmad Khildane Hidayat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Lusuh Masa Kecil Jack Ma Sebelum Jadi Orang Terkaya di Dunia

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 365 dan 368, dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler