Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Mahfud MD Gemas: Saya Akan Minta Polisi Tangkap Mereka!

13 September 2020, 10:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. /Antara

PR BEKASI - Saat ini, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan yang berlaku seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak hingga berkerumun, membuat pemerintah gemas dan merasa kerepotan dalam melawan Covid-19.

Setelah pengumuman DKI Jakarta terhadap PSBB Total, wilayah lain di sekitar Jakarta dan Indonesia juga mulai ikut memperketat kembali wilayahnya masing - masing.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan dikabarkan tidak segan untuk melakukan shock therapy kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Selain Membuat Mood Jadi Lebih Baik, Cokelat Ternyata Bisa Membuat Jantung Lebih Sehat 

Menurut Mahfud MD, sesuai UU Karantina Kesehatan telah diatur, bahwa jika seseorang membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

Mahfud MD, saat menjadi pembicara di Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyek Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia" secara virtual, mengatakan akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.

Salah satunya adalah dengan melalui bantuan polisi untuk melakukan penertiban.

"Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," ujar Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Relawan Uji Klinis Vaksin SinoVac di Bandung Justru Terkonfirmasi Covid-19? 

Menurut Mahfud MD, cara itu lebih baik dilakukan agar dapat menekan penyebaran COVID-19.

"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) dalam menegakkan protokol kesehatan karena butuh waktu yang lama.

"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujar Mahfud.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Relawan Uji Klinis Vaksin SinoVac di Bandung Justru Terkonfirmasi Covid-19? 

Oleh karena itu, Mahfud MD mengaku telah memiliki solusi selain Perppu.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi menggunakan KUHP," ujar Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler