Berlaku Kelipatan, Pelanggar Tidak Memakai Masker Saat PSBB Total Langsung Didenda Rp250.000

14 September 2020, 18:32 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers pelaksanaan Operasi Yustisi di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat resmi diterapkan di Jakarta mulai hari ini.

Dalam penerapan PSBB yang diperketat, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020, sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Oleh karena itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa pelanggar PSBB Jakarta yang melanggar Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020, tidak lagi mendapat imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

Baca Juga: Dipicu Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, MPR Desak DPR Bikin UU Perlindungan Tokoh Agama

"Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan," kata Sambodo usai meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sambodo menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam pergub tersebut diatur tentang pelanggaran pemakaian masker yakni ketika satu kali tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi kerja sosial selama satu jam atau denda Rp250.000 dan berlaku kelipatannya jika melanggar lebih dari satu kali.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Sempat Ditolong Temannya, Lelaki Ini Hilang Terseret Ombak Besar Saat Asyik Berswafoto di Pantai

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3x24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali, maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

Sambodo juga mengingatkan masyarakat untuk wajib selalu menggunakan masker, bahkan ketika berada di dalam kendaraan.

"Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur," kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, pada hari pertama PSBB Jakarta berdasarkan Pergub 88/2020, pihaknya masih menemukan ada satu dua masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Lawas Iis Sugianto Ternyata Pernah Dinyatakan Positif Covid-19

Dia melihat, ada masyarakat yang bawa masker tapi tidak digunakan, ada juga yang menggunakan masker tapi tidak dipakai dengan benar.

Meski demikian, rata-rata kesadaran penggunaan masker di masyarakat sudah cukup tinggi.

Sambodo juga menghimbau warga agar menggunakan masker dengan benar, di mana masker dapat menutupi hidung, mulut, dan juga dagu.

"Saya ingatkan, bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalo di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan," ujar Kombes Pol Sambodo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler