Dipicu Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, MPR Desak DPR Bikin UU Perlindungan Tokoh Agama

- 14 September 2020, 17:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/

PR BEKASI – Indonesia dinilai perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama, bukan hanya untuk melindungi tokoh agama Islam saja namun semua tokoh agama dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) yang sudah diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Baca Juga: Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel, Status Quo Masjid Al-Aqsa Telah Dilanggar 

"Selama ini Indonesia sebagai Negara Hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi tokoh agama dari beragam agama yang diakui sah di Indonesia," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hal itu dikatakan Hidayat atas keprihatinannya terhadap peristiwa penganiayaan Syekh Ali Jaber yang ditusuk saat berdakwah di masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu, 13 September 2020.

Menurutnya, penikaman terhadap Syekh Ali Jaber merupakan bukti bahwa ancaman dan intimidasi terhadap ulama, tokoh Agama Islam, dan juga tokoh agama lainnya, nyata adanya.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Diusulkan Menperin untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

Ia menambah kan Indonesia sebagai negara Pancasila mengakui kebebasan melaksanakan ajaran agama sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan mewajibkan Negara untuk melindungi seluruh Penduduk Indonesia dalam UUD NRI 1945.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x