Dipicu Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, MPR Desak DPR Bikin UU Perlindungan Tokoh Agama

- 14 September 2020, 17:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/

Oleh sebab itu menurutnya Indonesia memerlukan instrumen hukum yang spesifik dan bisa melindungi peran para tokoh agama saat menyampaikan ajaran agamanya masing-masing.

Hidayat menambahkan kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia dan selalu terulang kembali.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford 

"Negara sekuler seperti Amerika Serikat saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi, maka Indonesia sebagai negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa harus mempunyai aturan hukum yang untuk melindungi tokoh agama," tuturnya.

Hidayat menjelaskan, RUU tersebut perlu memuat perlindungan fisik bagi tokoh agama dari semua agama yang diakui di Indonesia, saat mereka sedang menyampaikan ajaran agamanya dan juga sanksi bagi yang melakukan persekusi terhadap tokoh agama.

Menurut dia, perlindungan fisik dapat berupa perlindungan dari intimidasi, ancaman kekerasan, hingga kekerasan fisik seperti yang baru saja menimpa Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 26, RM BTS Berdonasi 100 Juta Won untuk Museum Seni

"Hal itu perlu diatur secara tegas di dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda," katanya.

Dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut, Hidayat meminta pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini secara terbuka dan tuntas, termasuk apa motif, siapa dalang, dan jangan berhenti pada alasan "'klise', yaitu gangguan mental"

Hal itu menurut dia karena para warga net atau "netizen" saja bisa menampilkan banyak foto mutakhir dari pelaku sebagai bukti digital bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang normal.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x