Diduga Mabuk, Cabup Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Terancam 12 Tahun Penjara

17 September 2020, 16:08 WIB
Kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny di kawasan Polimak Jayapura. /ANTARA/HO/pihak ketiga/

PR BEKASI - Sebuah insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 16 September 2020 kemarin telah menyita perhatian publik.

Insiden itu yang terjadi sekira pukul tujuh malam waktu setempat diketahui telah menewaskan seorang polisi wanita yaitu Bripka Cristin M Batfeny yang sedang menggunakan motor, lengkap dengan seragam dinasnya.

Insiden tersebut menjadi kian hangat, ketika mengetahui pelaku penabrakan adalah seorang Wakil Bupati (Wabup) Yalimo sekaligus Bakal Calon Bupati (Bacabup) Yalimo pada periode mendatang.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Menurut penuturan polisi, pelaku bersama temannya saat kejadian tengah dalam pengaruh minuman keras (miras).

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, "Mabuk, termasuk rekannya yang duduk di samping".

Berdasarkan informasi lanjutan, ironisnya diketahui pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Gubenur Jawa Barat Imbau Warga Tidak Gunakan Masker Scuba dan Buff di KRL

"SIM dan STNK nihil," ujar Gustav, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 17 September 2020.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw memastikan proses hukum terhadap Wakil Bupati Yalimo berinisial ED akan terus berjalan baik tanpa intervensi apapun.

Paulus mengatakan bahwa kasus tersebut murni kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pelaku dan tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan Wakil bupati yang saat ini ditempati oleh pelaku maupun statusnya sebagai bakal calon bupati.

Baca Juga: ESA dan NASA Jalin Kerja Sama untuk Selamatkan Bumi dari Ancaman Asteroid

Paulus mengatakan bahwa kasus pelaku merupakan kasus hukum murni dan tidak perlu dicampur adukkan dengan permasalahan Pilkada yang tengah dijalani oleh pelaku.

"Ini kasus kriminal murni, akan diproses sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada pengecualian, meskipun yang bersangkutan Wakil Bupati. Ada korban jiwa, yang bersangkutan mengemudi dalam keadaan pengaruh miras, belum lagi tidak ada surat surat kendaraan, ini yang menjadi poin utama, dan ancaman nya minimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Meski begitu Paulus menyesalkan insiden yang terjadi karena ulah oknum pejabat publik. Ia menyayangkan perilaku oknum yang tidak menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Peringati Harubnas, Menhub Ingin Transportasi Jadi Garda Terdepan Cegah Pandemi Covid-19

"Sangat disayangkan kok masih ada pejabat publik yang tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bawa mobil dalam keadaan mabuk, dan tidak ada surat-surat kendaraan dan akhirnya menabrak orang, ini sebenarnya tidak akan terjadi kalau saja ada kesadaran dari oknum pejabat sendiri, tapi ya sudahlah ini sudah terjadi yang jelas proses hukum tetap akan dikedepankan," ujar Paulus.

Berdasarkan kejadian ini, Paulus berharap kejadian serupa tidak terulang dan juga agar pejabat publik lebih memperhatikan sikap agar dapat menjadi representasi dari pemerintah yang bertugas sebagai pemimpin di tengah masyarakat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler