14 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor Benih Lobster, Komisi IV DPR Desak KKP Cabut Izin Ekspornya

22 September 2020, 17:11 WIB
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah /

 

PR BEKASI – 14 perusahaan dilaporkan telah melanggar aturan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun didesak untuk mencabut ekspor izin perusahaan tersebut.

Desakan tersebut diberikan oleh Komisi IV DPR RI, yang diungkapkan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membacakan hasil rapat dengan KKP di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dia mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan perbedaan jumlah benih bening lobster (BBL) yang dilaporkan dan diekspor.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Bekasi Siap Tambah Tempat Isolasi Terpusat untuk Pasien

“Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan, berbeda dengan jumlah yang diekspor,” tutur Sudin.

Selain itu, Komisi IV DPR juga mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengenai ekspor BBL segera diterbitkan, selambat-lambatnya 60 hari sejak rapat kerja tersebut.

Apabila peraturan pemerintah belum diterbitkan dalam waktu yang ditentukan, maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL, sampai peraturan pemerintah tersebut telah benar-benar terbit.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Sekjen KKP Antam Novambar, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar telah bersedia diberikan sanksi dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apapun, maka izin ekspor akan dicabut.

Muhammad Yusuf selaku Irjen KKP, mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan yang melanggar, kadar pelanggarannya berbeda-beda karena ada yang sampai meningkatkan jumlah hingga 253 persen.

Baca Juga: Oknum Medis yang Lakukan Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test Dikenai Pasal Penipuan dan Pemerasan

Sudin pun menyatakan bahwa 14 perusahaan eksportir BBL tersebut tidak memiliki itikad baik, padahal sudaha da pakta integritas yang diteken oleh pihak perusahaan.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa kasus tersebut mengindikasikan masih adanya pengawasan yang lemah dari pihak badan karantina ikan, karena masih ditemukan kasus penyelundupan benih lobster.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan badan karantina, telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan akan diekspor ke Ho Chi Minh, Vietnam.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba Banjir Mengintai, Simak 6 Tips Antisipasi Bencana Banjir

“Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Seokarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini,” tutur Finari Manan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.

Dia menjelaskan, benih lobster tersebut ebrada dalam 315 colly yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta i PEB unloading dan sudah berada di samping badan pesawat, untuk dilakukan pemuatan.

“Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda,” ucap Finari.

Baca Juga: Sempat Optimis Bisa Bangkit dari Resesi, Kini Sri Mulyani sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Negatif

Melalui koordinasi dengan operasional lapangan gudang ekspor JAS Airport Services beserta AVSEC Bandara Soekarno Hatta, maka benih lobster tersebut ditarik kembali ke gudang ekspor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Finari mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan terhadap 19 dokumen PEB jenis barang, benih lobster yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai 1.5 juta ekor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat selisih lebih jumlah barang yang signifikan, kemudian dilakukan penindakan berikut penyegelan dan penerbintan 14 surat bukti penindakan, serta serah terima ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler