Buat Resah Warga Kendari, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan Modus 'Home Industry'

23 September 2020, 21:16 WIB
Dua pemuda yang akan membuka home industry di Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil dibekuk polisi. /ANTARA

PR BEKASI – Tim Operasional Subdirektorat 3 Unit 2 Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua orang pemuda yang hendak membuka industri rumah tangga dalam memproduksi narkoba.

Diketahui bahwa industri rumah tangga tersebut akan memproduksi sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 23 September 2020, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggaran (Sultra), Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan inisial kedua tersangka yaitu RC (35) warga Kota Kendari dan AK (20) seorang mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Baru Dibebaskan Pemerintah Afghanistan Anggota Taliban Malah Ikut Perang Lagi

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pukul 19.15 WITA,” kata Kombes Eka melalui siaran pers Ditresnarkoba Polda Sultra.

Kombes Eka menjelaskan bahwa kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkotika yakni jenis sabu dengan modus ‘home industry’ di Kota Kendari.

“Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Di mana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu,” ucap Kombes Eka.

Baca Juga: Desakan Penundaan Pilkada 2020 Tetap Ada, DPD: Bukan Hal yang Mustahil, Sudah Diatur UU  

Diketahui bahwa kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi. Setelah tertangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat.

Tim berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.

“Dari keterangan tersangka RC saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota kendari,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel.

Baca Juga: Dapat Rekomendasi PHRI Jabar, The Green Hotel Bekasi Siap Jadi Tempat Isolasi COVID-19 

Yang sebelumnya diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian peredaran atau penjualan kepada para pemakai di kota itu serta melakukan pembuatan sabu di rumahnya.

“Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total,” katanya.

Sementara dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yakni 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 10.49 gram.

Kemudian BB non-narkotika yakni tiga unit ponsel, satu tas selempang, satu jerigen air keras asam HCL, dan dua jerigen berisi masing-masing lima liter air biasa.

Baca Juga: Tidak Hanya Beli dari Negara Lain, Retno Marsudi: Bio Farma Masuk 7 Besar Produksen Vaksindi Dunia 

Kemudian, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah kompor listrik, satu buah alat pres plastik, dan satu buah kotak wafer beng-beng berisi enam bungkus kosong.

Selain itu, sembilan alat suntik spoit, dua pipet sendok, satu sendok makan plastik warna putih, dua sendok dari pipet, dan satu set alat destilasi atau suling.

Lalu satu botol Yudium padat, satu botol kosong fosfor merah, satu bungkus magnesium sulvat, setengah bungkus garam makan Yodium, dan satu bungkus amonium clorida.

Kemudian, satu botol berisi ¼ cairan Foramalin, satu buah buku catatan cara pembuatan sabu, potongan kertas alumunium voil dalam toples plastik, dan satu buah pirex.

Baca Juga: Dihukum Masuk Keranda Mayat, Netizen Geram dengan Ulah Petugas Protokol Kesehatan di Bekasi 

Selanjutnya, dua ball saset plastik bening kosong, satu buah tas pensil warna pink, satu buah tas pensil warna orange, satu kotak plastik berisi soda api, dan satu sachet obat asma Neo Nafasin.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Keduanya berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler