Penting! Simak Aturan Baru dari KPU untuk Debat Publik Pilkada 2020 Mendatang

24 September 2020, 14:08 WIB
PKPU sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara. /PMJ News/

PR BEKASI - Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang kasus positifnya sampai saat ini masih meningkat di Indonesia,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa aturan dalam rangkaian kegiatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kedepannya.

KPU melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Boleh Acuh! Sudah Ada Tujuh Klaster Covid-19 Baru Sampai Hari ini

Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik hanya diperbolehkan sebanyak empat orang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 yang telah resmi diundangkan.

Salah satu metode kampanye di Pilkada 2020 yang bisa dilakukan yakni debat publik.

Baca Juga: Seiring Perlambatan Pemulihan Ekonomi AS, Kurs Rupiah Terkoreksi Melemah 40 Poin

Selanjutnya, PKPU juga sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara.

Acara tersebut nantinya akan diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Mereka yang dapat hadir antara lain Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: Meski Sudah Sembuh dari Covid-19, Penyintas Tetap Diminta untuk Latihan Pernapasan dengan Teknik Ini

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020, "(Dan) empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon," demikian bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Kamis, 24 September 2020.

Dalam Pasal yang sama, PKPU mengatur mengenai peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain debat terbuka, KPU juga memperbolehkan melakukan kampanye terbatas tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Pasal 58 PKPU.

Baca Juga: Nekat Pulang dari Malaysia ke RI dengan Berjalan Kaki, Pria Ini Ditemukan Lemas di Hutan

Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Apabila para peserta tidak dapat melakukannya melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung.

Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antar peserta.

Baca Juga: Memasuki Musim Peralihan, Akademisi Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

"Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," mengutip bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler