Ungkap Motif Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi: Diduga karena Nafsu Sesaat

28 September 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi eksploitasi, pelecehan. /Pixabay/

PR BEKASI – Pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, berhasil ditangkan oleh pihak Kepolisian pada Jumat lalu.

Pelaku berinisial EFY tersebut ditangkap di Balige, Toba, Sumatra Utara sekitar pukul 3.30 dini hari waktu setempat.

Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah membawa pelaku kembali ke Jakarta, guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Maju Pilpres 2024, Gatot Nurmantyo Diminta Bentuk Komunikasi yang Lebih Cerdas

Sebab, kasus ini masih ditangani langsung oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pemberkasan tersangka EFY pun telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Minggu kemarin, dan pelaku sudah ditahan sejak Sabtu, 26 September lalu untuk 20 hari pertama.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho pun mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka EFY mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang.

Baca Juga: Armenia-Azerbaijan Semakin Memanas, Sebabkan Belasan Orang Tewas hingga Rusak Stabilitas Nasional

"Tersangka ngaku baru pertama kali," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Sementara itu, mengenai motif tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut diduga adalah nafsu sesaat.

"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," ungkap Alex.

Baca Juga: Berisi Pesan untuk ARMY dan Dunia, BTS akan Kembali dengan Album 'BE yang Bisa Pre-Order Hari Ini

Kendati demikian, Alex menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka.

Polresta Bandara Soetta pun akan terus mendalami untuk mengetahui adakah korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan tersebut.

Alex pun meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya, dapat langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Niat Implan Payudara ala Brasil, Puting Perempuan ini Malah Copot Beberapa Hari Setelah Operasi

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun, jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," tuturnya.

Sebelum berhasil ditangkap, pelaku pelecehan dan pemerasan tersebut sempat melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatra Utara.

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP, dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatra Utara," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Gorila Ngamuk dan Dobrak Tiga Pintu, Sebelum Aniaya Seorang Penjaga Kebun Binatang

Tersangka pun akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal penipuan, pencabulan, dan pemerasan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler