Semakin Meresahkan, HNW Usul DPR Buat Panja Soal Kekerasan terhadap Ulama dan Perusakan Rumah Ibadah

3 Oktober 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.* /Humas Fraksi PKS/ /

 

PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diusulkan membentuk panitia kerja (Panja) terkait kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid serta mushola yang marak terjadi belakangan bisa diusut tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid pada Komisi VIII DPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, politikus Partai keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, dengan dibentuknya Panja, DPR bisa menelusuri apa yang terjadi dan siapa pelaku utama dari teror tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Selain Pekerja, Guru Madrasah dan Honorer Juga Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah

"Ini perlu diusut secara tuntas, DPR bisa menggunakan kewenangannya terkait pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu,” katanya.

HNW mengatakan, ini dilakukan agar hukum di Indonesia tegak, kejahatan sejenis bisa dihentikan, dan negara betul-betul hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia termasuk para tokoh agama dan simbol agama seperti masjid dan mushola.

Menurut Hidayat, kekerasan yang menyasar para ulama dan perusakan masjid semakin meresahkan masyarakat dan uniknya hampir semua kasus berujung kepada kesimpulan bahwa pelakunya gila atau depresi.

Baca Juga: Alami Berbagai Permasalahan Strategis, KPK Bantu Selamatkan Rp9.5 Triliun Aset PT Pertamina

Dia mengatakan, kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid masih terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir bahkan saat bangsa Indonesia memperingati peristiwa G30S/PKI.

Menurut dia, kasus terakhir terjadi terhadap ulama kondang Syaikh Ali Jaber yang ditusuk ketika berceramah di Lampung, perusakan masjid di Dago (Bandung) dan terakhir tindakan vandalisme di Musholla Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, provinsi Banten.

Dia melihat pengawasan DPR terhadap tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara dan simbol agama, termasuk ulama dan tempat ibadah perlu dilakukan.

Baca Juga: Demi Daftar TNI AL, Pemuda 18 Tahun Ini Rela Tempuh Jalur Laut 17 KM Hanya dengan Perahu Dayung

Apalagi, bila dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama bahwa radikalisme menyebar antara lain melalui masjid, dilakukan oleh penghafal Al Quran yang mahir berbahasa Arab dan good-looking.

Namun faktanya menurut dia, yang terjadi justru Masjid di Dago dan Musholla di Tangerang dirusak secara radikal oleh orang yang tidak hafal Al Quran, tidak pintar bahasa Arab dan tidak "good-looking".

Sementara itu menurut dia, Syaikh Ali Jaber penceramah di Masjid yang moderat dan tidak radikal, penghapal Al Quran, mahir bahasa Arab, dan good-looking malah menjadi korban teror dan radikalisme.

Baca Juga: BMKG: Waspada Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dua hingga Tujuh Hari ke Depan

"Peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata perlu adanya UU yang bersifat lex specialis sebagai Perlindungan Tokoh Agama serta Simbol Agama. Karena itu RUU penting untuk segera dibahas dan disahkan," katanya.

Dia menilai DPR dan Pemerintah harusnya responsif terhadap pelanggaran hukum yang makin sering terjadi seperti kasus pengrusakan rumah ibadah dan penusukan ulama semestinya DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Menurut dia, sambil menunggu pembahasan RUU, Komisi VIII DPR RI bisa segera membentuk Panja sebagai realisasi dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja pemerintah dalam hal melindungi ulama dan rumah ibadah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler