Menteri ESDM Turunkan Tarif Listrik PLN dari Oktober hingga Desember, Ini Tujuh Golongannya

3 Oktober 2020, 16:33 WIB
Fasilitas kelistrikan PT PLN (Persero). /Humas Kementerian ESDM/

PR BEKASI – Tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Oktober hingga Desember 2020 telah diturunkan oleh Pemerintah.

Penurunan tarif listrik ini dilakukan sebagai stimulus bagi masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Selama tiga bulan mendatang. Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut diturunkan dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh.

Baca Juga: Terima Tantangan dari Teman, Perempuan Ini Terjebak di Mesin Cuci

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Dirinya mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung dari 1 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelaskan 2 Skenario Terburuk Potensi Tsunami Pulau Jawa, BMKG: hanya 15 Menit Sampai Tepi Pantai

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)
B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)
P-3 /TR (pemerintah)

Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak COVID-19, lanjut dia, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik itu juga sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," katanya.

Baca Juga: Beri Instruksi Baca Buku Felix Siauw 'Muhammad Al-Fatih 1453', Basarah Kritik Habis Kadisdik Babel

Sementara itu, Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.

"Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

Baca Juga: Pintar Manfaatkan Peluang di Tengah Pandemi, Usaha Olahan Tuna Bu Hirto Kini Berkembang Pesat

"Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung Murdifi.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif 100 persen alias digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler