Akan Disahkan Paripurna Kamis 8 Oktober, Ini Keuntungan RUU Cipta Kerja Versi Airlangga Hartarto

4 Oktober 2020, 07:18 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan disetujui 7 fraksi dan 2 yang menolak untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna yang akan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas ketika memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan DPD RI dan pemerintah di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Langkah yang ditempuh oleh Baleg DPR sejak 7 Februari 2020 itu mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengenal waktu.

Baca Juga: Viral! Mampir ke Warung Padang, Warga Sipil Ini Gunakan Mobil Dinas TNI 

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," kata Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Airlangga memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi pelaku UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi para nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan bank tanah untuk reformasi agraria.

Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Pemuda di Bekasi Ini Tiba-tiba Disekap dan Dianiaya Oleh 11 Orang di Ap 

Sedangkan bagi para buruh, regulasi ini juga memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK, dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.

Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.

"RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Baca Juga: Digelar Hingga Larut Malam, 7 Fraksi Setujui RUU Cipta Kerja Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR 

RUU Cipta Kerja diusulkan dalam paket Omnibus Law yang diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

Dalam raker tersebut, hadir juga secara fisik Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai perwakilan pemerintah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler