Ratusan Penghuni Lapas dan Rutan Positif Covid-19 Dibawa Keluar, Ditjenpas: Tidak Ada RS Khusus

5 Oktober 2020, 11:29 WIB
Petugas sedang memeriksa salah satu napi yang terkonfirmasi positif Covid-19. /RRI/

PR BEKASI - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengungkapkan ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terkonfirmasi virus Covid-19.

Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, virus tersebut dapat masuk lantaran adanya interaksi antara petugas dan narapidana (napi) di dalam rumah tahanan (rutan)

"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Rika, Senin, 5 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Hampir Sepakan Baku Artileri dan Roket, Azerbaijan dan Armenia Saling Tuduh Serang Warga Sipil

Rika menjelaskan, napi yang terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing. Setiap direktorat lembaga pemasyarakatan telah bekerja sama dengan gugus tugas wilayah masing-masing.

"Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus kumham juga dan ditjen pas juga ada," ucapnya.

Para napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga langsung diberi penanganan sesuai protokol. Mereka dibawa ke luar lingkungan lapas untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: Hasil Racikan Holding BUMN Farmasi, Obat Penanganan Covid-19 Siap Digunakan

"Karena di lapas nggak ada rumah sakit khusus," katanya.

Perlu diketahui terdapat perbedaan mendasar dari rutan dan lapas. Sekalipun sekilas sama, keduanya sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda.

Rutan merupakan tempat bagi terdakwa maupun tersangka yang ditahan sementara sebelum keluar putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht).

Baca Juga: Tolak Mogok Kerja Nasional, Empat Serikat Buruh Akan Tempuh Jalur Berbeda demi Jegal RUU Cipta Kerja

Sedangkan penghuni lapas merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman sesuai keputusan inkracht.

Meski berbeda pada prinsipnya, rutan dan lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara rutan dengan lapas di antaranya, baik rutan maupun lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lihat pasal 2 ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999).

Selain itu, penempatan penghuni rutan maupun lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).

Baca Juga: Keberpihakan RUU Ciptaker Dipertanyakan, Pakar Politik: ‘Menginjak’ Asas Keadilan Jika Disahkan

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan lapas tertentu sebagai rutan.

Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler