Wawancara Kursi Kosong Terawan Berbuntut Panjang, Najwa Sihab Dipolisikan Relawan Jokowi Bersatu

6 Oktober 2020, 17:41 WIB
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab /

PR BEKASI -  Najwa Shihab beberapa waktu yang lalu  berhasil membuat warganet kagum dengan wawancara terbaru yang dilakukannya dengan kursi kosong yang seharusnya diisi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Videonya itu diunggah melalui kanal YouTube Najwa Shihab dengan tagar #MataNajwaMenanti Terawan | Catatan Najwa.

Aksi presenter terkenal Najwa Shihab, melakukan wawancara monolog dengan kursi kosong yang direpresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada 26 September 2020 lalu, nampaknya berbuntut panjang.

Baca Juga: Respons Positif UU Ciptaker, Menkominfo: Akan Bawa Perubahan terhadap Tiga Sektor

Atas hal itu rupanya relawan Jokowi (Joko Widodo) bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya pada, Selasa, 6 Oktober 2020.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden, karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto saat ditemui di Polda Metro JayaJaya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 6 Oktober 2020.

"Jika ada pembiaran, wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk

Lebih lanjut, Silvia menuturkan, pihaknya melaporkan Najwa atas tindakan cyber-bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud menjerat Najwa Shihab itu.

"Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Yang membuat saya sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini representasi dari Jokowi, dan presiden Jokowi adalah kami relawannya," tuturnya.

Silvia juga mengatakan, peraturan dalam KUHP Perdata dan Pidana yang mempersilahkan pelaporan secara pidana atau perdata melalui pengadilan atau kepolisian.

Baca Juga: Cara Unik Danlanal Tegal Memotivasi Satgas TMMD Reguler Brebes dan Warga Kalinusu

"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," tuturnya.

Sebelumnya, pada 26 September jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab ingin mengundang Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ke program Mata Najwa.

Menurutnya, kehadiran Terawan Agus Putranto di tengah situasi pandemi corona sangat dibutuhkan agar publik mengetahui situasi pandemi corona di Indonesia.

Baca Juga: Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah

"Tak ada yang lebih otoritatif selain menteri untuk membahasakan kebijakan-kebijakan itu kepada publik, termasuk soal penanganan pandemi," kata Najwa beberapa waktu lalu.

Namun setelah beberapa kali di undang, Terawan tak juga hadir dalam acara tersebut. Karena tak kunjung datang ke acara "Mata Najwa", Najwa pun mengadakan konsep talkshow monolog dengan kursi kosong di sampingnya.

Najwa melontarkan beberapa pertanyaan kepada Terawan seakan-akan Terawan ada disampingnya. Pertanyaan yang Najwa lontarkan seputar penanganan dan masalah-masalah pandemi Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini belum juga menghilang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler