Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama

7 Oktober 2020, 08:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu /

PR BEKASI – Para stakeholder ketenagakerjaan diajak duduk bersama untuk memberi masukan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat secara simbolis menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin.

“Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama

“Saya berharap dengan duduk bersama, kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.

Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh, dapat diatasi dengan merumuskan secara bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.

“Bukan revisi (UU), tapi Undang-Undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya,” tutur Ida Fauziyah.

Baca Juga: Irwan Fecho: Saya Hanya Bicara 2 Menit, Kalau Ada yang Bilang Mic Mati Setelah 5 Menit, Itu Ngarang!

Di samping itu, dia pun mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.

“Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tenang RUU Cipta kerja ini. di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi,” ujar Ida Fauziyah.

Dia menganggap bahwa aksi turun ke jalan yang kini dilakukan para pekerja tidak relevan, mengingat sudah diakomodirnya sebagian besar keinginan kaum pekerja.

Baca Juga: Balas Surat Terbuka Menaker Ida, Jumisih: Sejarah Kegelapan Dunia Kerja Akan Semakin Pekat Bu!

“Apa saja yang diatur, yang jadi tuntutan dari teman-teman buruh sudah kami akomodasi. Saya berharap ketika semua sudah akomodasi semaksimal mungkin, buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan,” tutur Ida Fauziyah.

Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa prematur jika ada yang menyimpulkan kalau UU Cipta Kerja akan membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida Fauziyah menilai, RUU Ciptaker justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK, melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Wawancarai 'Kurs Kosong', Warganet Ramai Beri Dukungan Najwa Shihab

Menurutnya, dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK, RUU Ciptaker tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

Selain itu, UU tersebut tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

UU Ciptaker juga semakin mempertegas pengaturan mengenai “upah proses” bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Cegah Unjuk Rasa , Pengamat Kepolisian: Justru Itu Akan Memicu Kehebohan

Karena itu, untuk meyakinkan pekerja dan masyarakat mengenai poin-poin penting UU Ciptaker, pemerintah perlu melakukan dialog yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur ketenagakerjaan, seperti pekerja dan dunia usaha.

Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Ciptaker dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya, yang akan melibatkan pekerja dan dunia usaha.

“Untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama dengan stakeholder,” tutur Ida Fauziyah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler