Tanggapi Surat Telegram Cegah Unjuk Rasa , Pengamat Kepolisian: Justru Itu Akan Memicu Kehebohan

- 7 Oktober 2020, 06:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis./ANTARA/HO
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis./ANTARA/HO /

PR BEKASI - Surat Telegram dari Kapolri kepada jajarannya yang tersebar ke publik menuai polemik di masyarakat, yayasan lembaga hukum, hingga para pengamat.

Surat dengan Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 tersebut sempat muncul ke media sosial sejak Senin, 5 Oktober 2020.

Inti surat tersebut berisi langkah antisipasi yang dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan unjuk rasa dan mogok kerja buruh karena menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 7 Oktober 2020, Harga Emas Antam Seharga Rp2.115.000 per 2 Gram

Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto pun menanggapi surat tersebut dengan menyebut bahwa Polri telah keluar dari tugasnya.

Bambang mengungkapkan bahwa Polisi Republik Indonesia merupakan alat negara, bukan alat pemerintah. Artinya penempatan Polri harus jelas, tidak bisa hanya memihak pemerintah.

"Polisi harus menjaga masyarakat agar aman dan tertib bukan menempatkan diri sebagai alat pukul pemerintah yang berhadap-hadapan dengan masyarakat," kata Bambang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Rabu 7 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Sementara, UUD 45 telah menjamin masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dalam berkumpul dan berserikat.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x