"Kapolri lupa bahwa aturan hukum tertinggi di negara itu UUD 1945. Di mana di dalamnya ada Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM," tutur Bambang.
Seperti dijelaskan lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Waaster Kasdam IV Diponegoro Ingatkan Terbatasnya Waktu TMMD Reguler
Kemudian pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM) berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud maksud damai.
Karena itu menurut Bambang, surat telegram yang bocor dan diketahui publik menimbulkan kegaduhan.
"Surat Telegram tersebut justru akan memicu kehebohan tersendiri. Harusnya yang dikedepankan dari larangan tersebut, terkait dengan protokol kesehatan, bukan soal penolakan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja," katanya.
Baca Juga: Dituding Rugikan Buruh, Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja PKWT
Sebab menurutnya, UU Cipta Lapangan Kerja masih menjadi polemik bagi para buruh atau pekerja yang menolak karena dianggap tidak sesuai atau tidak layak.
"Jadi, unjuk rasa tersebut wajar saja dilakukan karena menyangkut nasib mereka," tutur Bambang.***