Penumpangnya Kena Razia Karena Tak Pakai Masker, Pengendara Ojol Ini Pamer Alat Kelamin ke Satpol PP

8 Oktober 2020, 15:55 WIB
Pengendara Ojol merapihkan pakaiannya usai ditegur petugas. /PMJ/Istimewa /

PR BEKASI - Beberapa waktu, viral aksi kejahatan berupa pencurian kendaraan dengan modus hipnotis, memakan korban seorang pengendara ojek online (ojol) di Jakarta Barat.

Peristiwa hipnotis tersebut terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian hingga viral di media sosial.

Namun baru-baru ini terjadi sebuah insiden dengan pengendara ojol sebagai pelakunya.

Baca Juga: Timnas U-19 vs NK Dugopolje, Shin Tae-Yong Instruksikan 3 Hal Ini Kepada Para Pemain

Warga Jakarta dihebohkan dengan video viral di media sosial yang menunjukkan seorang pengendara ojol melakukan aksi nekat dengan memamerkan alat kelaminnya ke arah petugas Satpol PP. 

Diketahui, insiden tersebut terjadi Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin, di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Aksi vulgar itu dilakukan lantaran sang ojol tidak terima penumpangnya didenda petugas karena memakai masker tak sesuai protokol kesehatan saat di atas sepeda motor. Masker dikenakan di bagian dagu. Kejadian itu viral di media sosial.

Baca Juga: Jaga Imunitas di Tengah Pandemi Covid-19, Menpora Ajak Anak Muda Lakukan Senam Sundul Langit

“Mau diviralin? Viralin nih, viralin! ” ujar pengendara ojek online itu sambil membuka celana dan mengeluarkan alat kelaminnya di depan petugas yang merekam aksi protesnya.

Melihat aksi tak senonoh itu, empat orang petugas Satpol PP langsung membuang muka. Mereka tak menyangka supir ojol itu nekat melakukan hal tersebut.

Kapolsek Johar Baru Supriyadi mengatakan pihaknya belum mendapat informasi detail kejadian tersebut dan masih menyelidiki video yang viral itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Lebak: Omnimbus Law Jangan Dipolitisasi dan Undang Kegaduhan

Dirinya juga mengatakan pihaknya akan segera mencari tahu identitas supir ojol yang ada dalam video itu.

“Bisa kena pasal melawan petugas. Nanti saya akan coba cari identitasnya,” ujar Supriyadi saat dihubungi wartawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, 8 Oktober 2020.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” ucapnya.

Baca Juga: Terus Lakukan Inovasi, Mercedes-Benz Produksi Skuter Listrik Ramah Lingkungan

Pasal 212 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler