Anggota DPRD Lebak: Omnimbus Law Jangan Dipolitisasi dan Undang Kegaduhan

- 8 Oktober 2020, 15:41 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah. /ANTARA/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja telah disahkan, pro dan kontra terus mencuat kepermukaan yang disuarakan oleh berbagai pihak.

Secara garis besar pihak yang kontra beranggapan bahwa UU Cipta Kerja merugikan kesehjateraan para pekerja dan buruh hal ini ditenggarai oleh beberapa pasal yang diubah baik pada cuti, pesangon, hingga ancaman terhadap lingkungan.

Sedangkan, pihak yang pro beranggapan bahwa UU Cipta Kerja dianggap mampu memberi stimulus dengan memberi kemudahan kepada para investor dan dapat membatu perekonomian rakyat Indonesia secara umum.

Baca Juga: Terus Lakukan Inovasi, Mercedes-Benz Produksi Skuter Listrik Ramah Lingkungan

Seperti yang baru disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara umum dan bukan organisasi semata.

"Kita jangan sampai Omnibus Law dibawa-bawa kepada ranah politik dan seakan-akan partai politik yang menolak adalah yang paling baik. Itu sangat keliru jika membawa persoalan ini kepada wadah politik," kata dia, di Lebak, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis 8 Oktober 2020.

Ia menilai produk UU Cipta Kerja sangat positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, karena kebijakan Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan penyederhanaan perizinan tanpa berbelit-belit agar investor mau menanamkan modalnya di daerah.

Baca Juga: Hasil Survei BPS: 17 Persen Masyarakat Merasa Yakin Tidak Akan Terinfeksi Covid-19

Untuk kemudahan proses perizinan usaha, perlu terobosan penyederhanaan peraturan dan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x