Produsen Bisa Deklarasikan Sendiri Produknya Halal, IHW: UU Cipta Kerja Bisa Lemahkan MUI

- 8 Oktober 2020, 15:05 WIB
Logo sertifikasi halal MUI.
Logo sertifikasi halal MUI. /dok. LPPOM MUI Banten//dok. LPPOM MUI Banten

PR BEKASI - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Menurut Ikhsan, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri kehalalan produknya.

Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Gejala Ringan dan Sedang di RSD Wisma Atlet Berkurang 42 Orang

"Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan 'self declare' ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 8 September 2020.

Sistem Jaminan Halal, kata dia, semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Namun, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

"Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Terbukti Bisa Menyebar Lewat Udara, Dokter Beri Rekomendasi Pencegahan Penularan Covid-19 di Ruangan

MUI dan Kemenag, lanjut dia, sejatinya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x