Pro Kontra Omnibus Law, Airlangga: UU Ciptaker Mempermudah UMKM dan Membuka Lapangan Kerja

- 8 Oktober 2020, 14:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Pikiran Rakyat/

PR BEKASI – Sejak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan pada 5 Okotber 2020, penolakan terjadi di masyarakat, bahkan massa pun sampai turun ke jalan.

UU Ciptaker dinilai akan merugikan rakyat dan hanya menguntungkan pihak pengusaha karena aturan yang lebih fleksibel bagi para pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tujuan UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah dalam memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

Baca Juga: Separuh Warga Nagorno-Karabakh Mengungsi Akibat Perang Armenia-Azerbaijan

"Setiap tahunnya ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 8 Oktober 2020.

UU Cipta kerja diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Perizinan untuk UMKM juga menjadi lebih mudah dengan adanya aturan pemangkasan birokrasi yang sebelumnya rumit menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

"UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemeirntah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x