Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Ciptaker, MK: Insha Allah, Apalagi Menyangkut Kebenaran

- 8 Oktober 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /PMJ News/
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /PMJ News/ /

PR BEKASI - Disankannya Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai terlalu memberatkan para buruh dan pekerja, muncul berbagai pernyataan tidak setuju dan protes dari berbagai golongan masyarakat Indonesia secara masif. 

Menanggapi hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima permohonan judical review atau uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono aat dikonfirmasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Andi Arief: Rakyat Lebih Mementingkan Risiko Hari Ini untuk Kemenangan Dibanding Takut dengan Corona

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ucapnya.

Dia menyebut, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

Baca Juga: Respons UU Ciptaker, Yusuf Mansur: Allah Uji Kita Melalui Presiden, Menteri, dan DPR

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x