Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Ciptaker, MK: Insha Allah, Apalagi Menyangkut Kebenaran

- 8 Oktober 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /PMJ News/
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /PMJ News/ /

Dia memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Karenanya, ia meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," tuturnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja 'Kucing-kucingan', Cucu Bung Hatta: Cara Kerjanya Tidak Berasas Demokrasi

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. 

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

Baca Juga: Antisipasi Demo Massal Hari ini, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berikut di Jakarta

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," kata Ristadi, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah