Airlangga juga menyebutkan banyaknya isu hoaks yang beredar di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan, bahkan mengatur bahwa upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum.
Baca Juga: Rentetan Penembakan di Intan Jaya Papua Terus Terjadi, Aggota DPR: Harus Ada Solusi Kongkrit
Pesangon juga tetap diberikan dan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat manfaat lain, yaitu peningkatan kompetensi dan akses pada kesempatan kerja yang baru.
Menko Perekonomian juga menjelaskan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.
UU Cipta Kerja memberi kemudahan untuk pelaku UKM dengan kemudahan perizinan tunggal melalui pendaftaran dan memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan UKM.
Baca Juga: Masalah Kejiwaan Meningkat Selama Pandemi, Jabar Luncurkan Program KJOL
Mengenai jaminan produk halal juga Airlangga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa mempercepat proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu penerbitan sertifikat halal dan memperluas Lembaga Pemeriksaan Halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi.
Pelaku UKM juga diberikan kemudahan biaya sertifikasi dimana biaya ini ditanggung oleh pemerintah.***