Pro Kontra Omnibus Law, Airlangga: UU Ciptaker Mempermudah UMKM dan Membuka Lapangan Kerja

- 8 Oktober 2020, 14:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Pikiran Rakyat/

PR BEKASI – Sejak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan pada 5 Okotber 2020, penolakan terjadi di masyarakat, bahkan massa pun sampai turun ke jalan.

UU Ciptaker dinilai akan merugikan rakyat dan hanya menguntungkan pihak pengusaha karena aturan yang lebih fleksibel bagi para pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tujuan UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah dalam memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

Baca Juga: Separuh Warga Nagorno-Karabakh Mengungsi Akibat Perang Armenia-Azerbaijan

"Setiap tahunnya ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 8 Oktober 2020.

UU Cipta kerja diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Perizinan untuk UMKM juga menjadi lebih mudah dengan adanya aturan pemangkasan birokrasi yang sebelumnya rumit menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

"UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemeirntah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan," katanya.

Airlangga juga menyebutkan banyaknya isu hoaks yang beredar di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan, bahkan mengatur bahwa upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum.

Baca Juga: Rentetan Penembakan di Intan Jaya Papua Terus Terjadi, Aggota DPR: Harus Ada Solusi Kongkrit

Pesangon juga tetap diberikan dan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat manfaat lain, yaitu peningkatan kompetensi dan akses pada kesempatan kerja yang baru.

Menko Perekonomian juga menjelaskan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

UU Cipta Kerja memberi kemudahan untuk pelaku UKM dengan kemudahan perizinan tunggal melalui pendaftaran dan memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan UKM.

Baca Juga: Masalah Kejiwaan Meningkat Selama Pandemi, Jabar Luncurkan Program KJOL

Mengenai jaminan produk halal juga Airlangga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa mempercepat proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu penerbitan sertifikat halal dan memperluas Lembaga Pemeriksaan Halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi.

Pelaku UKM juga diberikan kemudahan biaya sertifikasi dimana biaya ini ditanggung oleh pemerintah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah