PR BEKASI - Kehadiran RUU Omnibus Law telah lama dinilai memiliki berbagai kejanggalan, isu seputar ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat menjadi awal dari polemik RUU Omnibus Law hingga telah disahkannya menjadi UU.
Salah satu yang menjadi pembahasan atau polemik yaitu terkait perampasan hak rakyat terhadap tanah, atau ketidak adilan yang menyasar kedaulatan masyarakat agraria.
Adanya isu tersebut, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membantahnya.
Baca Juga: Tahan Laju Massa, Polres Metro Bekasi Cegah 700 Buruh yang Ingin Pergi ke Gedung DPR RI
Taufiq menjelaskan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya UU No 2 tahun 2012.
Sebagai contoh pada UU Cipta Kerja, jika ada lahan maupun rumah rakyat yang akan di bangun untuk kepentingan umum, maka akan dilakukan konsultasi publik.
"Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," kata Taufiq seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Mustahil Gugat Omnibus ke Judicial Review, Haris Azhar: 3 Hakimnya DPR, 3 Hakimnya Ditunjuk Jokowi
Sementara dalam konsultasi publik, pemerintah akan menggunakan appraisal independen agar pada praktiknya dapat terselenggara secara adil.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB