Omnibus Law Dituding Rugikan Rakyat, Stafsus Bantah UU Ciptaker Rampas Tanah Rakyat

- 8 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

Pengadaan tanah seperti harga tanah, bangunan, tanaman tumbuh, penghasilan pemilik tanah, seluruhnya akan dinilai secara adil oleh appraisal independen.

Karena itu, Taufiq menegaskan tidak akan ada penurunan atau pengurangan sistem pada UU kerja. Seperti tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali dari harga pasar.

Baca Juga: Produsen Bisa Deklarasikan Sendiri Produknya Halal, IHW: UU Cipta Kerja Bisa Lemahkan MUI

"Inilah yang memungkinkan kita membangun tol, pelabuhan, bandara, kereta api, dan berbagai infrastruktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan," kata Taufiq.

Sementara dalam pasal 42 KUH Perdata konsinyasi atas penitipan ganti rugi di pengadilan justru untuk melindungi rakyat yang sedang mengalami perkara.

Artinya, ketika harga sudah disepakati, pemerintah akan menitipkan uang di pengadilan agar jika dikemudian hari terjadi perkara antara pemilik tanah seperti tumpang tindih atas kepemilikan lahan tersebut, maka klaim tersebut harus diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga: Obat Covid-19 Steroid Deksametason Resep Donald Trump, Dokter Sebut Bisa Tingkatkan Risiko Kematian

"Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyasi)," tutur Taufiq.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah