Anggota DPRD Lebak: Omnimbus Law Jangan Dipolitisasi dan Undang Kegaduhan

- 8 Oktober 2020, 15:41 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah. /ANTARA/

Rancangan UU Cipta Kerja itu yang membuat kewenangan pemerintah pusat dan DPR yang melakukan pembahasan hingga pengesahan.

"Kami minta persoalan Omnibus Law itu tidak dipolitisasi dan mengundang kegaduhan, terlebih saat ini bangsa kita dilanda pandemi Covid-19," kata politisi PPP Lebak.

Baca Juga: Viral, Sosok Wanita Penjaga Warung di Cianjur Ini Disebut Mirip Anya Geraldine

PPP merupakan salah satu partai politik pendukung pengesahan UU Cipta Kerja sementara hanya ada dua partai politik yang menentang di DPR, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentu dapat menciptakan kedamaian dan ketertiban sehingga mengutamakan kepentingan yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, pihaknya merasa prihatin merebaknya para pendemo UU Cipta Kerja diberbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Dituding Rugikan Rakyat, Stafsus Bantah UU Ciptaker Rampas Tanah Rakyat

Selain itu juga terjadi bentrok dengan petugas keamanan hingga melukai baik kalangan mahasiswa, buruh dan masyarakat,termasuk petugas kepolisian dan TNI.

Karena itu, dia meminta semua elemen masyarakat, mahasiswa, buruh untuk lebih mendalami dan mengkaji pasal UU Cipta Kerja itu.

Apabila ada elemen masyarakat menilai UU itu tidak sesuai dan merugikan maka mereka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x