Anggota DPRD Lebak: Omnimbus Law Jangan Dipolitisasi dan Undang Kegaduhan

- 8 Oktober 2020, 15:41 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah. /ANTARA/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja telah disahkan, pro dan kontra terus mencuat kepermukaan yang disuarakan oleh berbagai pihak.

Secara garis besar pihak yang kontra beranggapan bahwa UU Cipta Kerja merugikan kesehjateraan para pekerja dan buruh hal ini ditenggarai oleh beberapa pasal yang diubah baik pada cuti, pesangon, hingga ancaman terhadap lingkungan.

Sedangkan, pihak yang pro beranggapan bahwa UU Cipta Kerja dianggap mampu memberi stimulus dengan memberi kemudahan kepada para investor dan dapat membatu perekonomian rakyat Indonesia secara umum.

Baca Juga: Terus Lakukan Inovasi, Mercedes-Benz Produksi Skuter Listrik Ramah Lingkungan

Seperti yang baru disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara umum dan bukan organisasi semata.

"Kita jangan sampai Omnibus Law dibawa-bawa kepada ranah politik dan seakan-akan partai politik yang menolak adalah yang paling baik. Itu sangat keliru jika membawa persoalan ini kepada wadah politik," kata dia, di Lebak, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis 8 Oktober 2020.

Ia menilai produk UU Cipta Kerja sangat positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, karena kebijakan Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan penyederhanaan perizinan tanpa berbelit-belit agar investor mau menanamkan modalnya di daerah.

Baca Juga: Hasil Survei BPS: 17 Persen Masyarakat Merasa Yakin Tidak Akan Terinfeksi Covid-19

Untuk kemudahan proses perizinan usaha, perlu terobosan penyederhanaan peraturan dan perundang-undangan.

Rancangan UU Cipta Kerja itu yang membuat kewenangan pemerintah pusat dan DPR yang melakukan pembahasan hingga pengesahan.

"Kami minta persoalan Omnibus Law itu tidak dipolitisasi dan mengundang kegaduhan, terlebih saat ini bangsa kita dilanda pandemi Covid-19," kata politisi PPP Lebak.

Baca Juga: Viral, Sosok Wanita Penjaga Warung di Cianjur Ini Disebut Mirip Anya Geraldine

PPP merupakan salah satu partai politik pendukung pengesahan UU Cipta Kerja sementara hanya ada dua partai politik yang menentang di DPR, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentu dapat menciptakan kedamaian dan ketertiban sehingga mengutamakan kepentingan yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, pihaknya merasa prihatin merebaknya para pendemo UU Cipta Kerja diberbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Dituding Rugikan Rakyat, Stafsus Bantah UU Ciptaker Rampas Tanah Rakyat

Selain itu juga terjadi bentrok dengan petugas keamanan hingga melukai baik kalangan mahasiswa, buruh dan masyarakat,termasuk petugas kepolisian dan TNI.

Karena itu, dia meminta semua elemen masyarakat, mahasiswa, buruh untuk lebih mendalami dan mengkaji pasal UU Cipta Kerja itu.

Apabila ada elemen masyarakat menilai UU itu tidak sesuai dan merugikan maka mereka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x