Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035

9 Oktober 2020, 10:23 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Twitter/@bkpm/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja (Ciptaker) sudah disahkan DPR, dianggap dapat mempermudah investasi di Indonesia. Adalah karena, UU Ciptaker dinilai dapat memangkas proses birokrasi yang sebelumnya dirasa sulit oleh para investor.

Melalui kemudahan tersebut, diharapkan akan banyak investor yang membuka lapangan pekerjaan dan pada akhirnya dapat menyerap banyak pekerja.

Seperti yang dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020, Omnibus Law merupakan UU yang berguna untuk masa depan Indonesia.

Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2020.

Terutama dengan adanya bonus demografi yang akan didapat Indonesia dengan banyaknya jumlah usia produktif yang diperkirakan terjadi pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," tutur Bahlil.

Baca Juga: Beri Pandangan Soal Aksi Demonstrasi, Gus Baha: Bagi Sebagian Ulama Demo Anarkis yang Diharamkan

Sebab itu, BKPM di masa mendatang memiliki dua prioritas yaitu mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Pada transformasi ekonomi, dorongan investasi akan dilakukan agar memiliki nilai tambah serta nilai teknologi. Sementara untuk padat karya berupa dorongan untuk penyerapan tenaga kerja.

Meski begitu, menurutnya, penyerapan tenaga kerja dalam investasi teknologi tinggi akan berkurang seiring bergantinya tugas manusia oleh mesin.

Baca Juga: Banner 3 Langkah Cegah Covid Juga Terpasang di Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes

"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingkat penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300 ribu orang. Sekarang, turun enggak sampai 200 ribu orang karena teknologi makin canggih," katanya.

Karena itu, BKPM akan melakukan langkah strategis untuk mendorong investasi masuk dapat membuka lapangan kerja yang secara luas.

"BKPM rumuskan langkah strategis agar investasi masuk bisa menciptakan lapangan kerja maksimal dengan beberapa syarat, teknologi tapi juga ada bantuan yang digantikan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler