PBNU Nyatakan Pandangan Soal UU Sapu Jagat, Said Aqil: Harus Berorientasi pada Kemaslahatan Rakyat

11 Oktober 2020, 18:51 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR BEKASI - Menanggapi perkembangan polemik UU Cipta Kerja, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan pandangannya.

Dalam video yang salah satunya diunggah pada akun instagram milik @Jubir_presidenri pada Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Said Aqil menyampaikannya dalam sejumlah poin pandangan.

Pandangan pertama ialah perihal kebebasan berpendapat. Seperti yang dikatakan olehnya, "Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum dan tidak boleh anarkis."

Baca Juga: Longsor Kagetkan Warga Ciganjur, Tim Oranye dan Warga Bahu-membahu Perbaiki Tembok yang Roboh

Menurut Said, hal tersebut dilarang oleh agama sebagaimana merujuk firman Allah dalam Alquran, yang artinya 'Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan dimuka bumi.'

Karena itu diharapkan agar polisi dapat mengungkap secara tuntas siapa dalang atau aktor intelektual dibalik kerusuhan yang menjadi penyebab kerusuhan.

"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," kata Said Aqil.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai Lagi, Restoran Diizinkan Buka dengan Syarat Ketat

Pada pandangan selanjutnya, adalah menggunakan protes atau keberatan secara hukum dengan mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review.

"Judicial Review, bagi semua pihak yang masih belum menerima Undang-Undang Cipta Kerja ini, ada saluran yang konstitusional, yaitu menggugat melalui Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Setelah itu Said mengatakan bahwa ikut memahami bahwa pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu serta mendukung sinkronisasi agar UU dapat diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Showbiz, Sana Khan: Saya Ingin Lebih Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta

"Kami memahami apabila pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi. Mengingat Undang-Undang Cipta Kerja ini meliputi 76 UU, hampir seribu halaman. Kami berpendapat silahkan, pemerintah, DPR melakukan sinkronisasi sehingga UU ini baik untuk diterima oleh masyarakat." katanya.

Pada akhir video, Said mengungkapkan pedoman yang menjadi pedoman Nahdlatul Ulama, perihal kebijakan yang berorientasi pada rakyat.

"Seluruh kebijakan kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, kepentingan rakyat, tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler