Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Libatkan Wali Kota dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah

14 Oktober 2020, 08:17 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany saat meresmikan Taman Bacaan Masyarakat di Jalan Haji Rean, Benda Baru, Pamulang, Minggu 27 September 2020. /Foto: Dok. Humas Kota Tangsel/

PR BEKASI - Maraknya demonstrasi di berbagai daerah menolak pemberlakuan omnibus law membuat kepala daerah ikut bersuara.

Beberapa Gubernur meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar UU Cipta Kerja tidak jadi diberlakukan.

Kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berencana ketemu dengan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja, Harga Emas Hari Ini Rabu 14 Oktober di Bawah Rp1 Juta 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, dalam rencana tersebut agendanya adalah membahas soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak beragam elemen masyarakat.

Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, meminta kepada Presiden untuk melibatkan kepala daerah dalam penyusunan Perppu.

“Ada minggu ini,” kata Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. 

Dijelaskan, para wali kota meminta kepada Presiden Jokowi untuk dilibatkan mereka dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Baca Juga: Kasdam IV Diponegoro Minta Warga Kalinusu Brebes untuk Merawat Jalan Hasil TMMD 

Presiden, sambungnya, juga sempat berjanji melibatkan kepala daerah untuk membahas soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Itu ditanggapi baik oleh Dirjen Otda, kita akan dilibatkan dalam PP," ujar Airin.

Diungkapkan, para kepala daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri lewat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai atasan.

Airin bersama kepala daerah lainnya juga melakukan pengkajian terhadap poin-poin dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Rabu 14 Oktober 2020, Tiga Wilayah Ini Akan Terdampak 

“Karena ada beberapa regulasi yang aturan dan ketentuannya (adalah) tugas pokok dan fungsi kami pemerintahan di daerah,” ucapnya. 

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak ditolak berbagai elemen masyarakat menjadi suatu polemik yang harus di selesaikan bersama. 

UU Cipta Kerja merupakan tanggapan pemerintah atas tuntutan masyarakat yang menginginkan perluasan lapangan pekerjaan, reformasi birokrasi, serta penciptaan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha. 

Sementara itu, Pemerintah segera menyusun 40 aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Presiden Joko Widodo meminta para menteri untuk mengebut penyusunannya dalam waktu sebulan, sebanyak 40 aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler