Besok Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, DPR: Fix, Jumlahnya Hanya 812 Halaman

- 13 Oktober 2020, 21:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali /

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Selain dinilai akan menyengsarakan kaum buruh dan lebih menguntungkan kaum pengusaha, keberadaan sejumlah versi draf UU Cipta Kerja di tengah masyarakat juga semakin menimbulkan ketidakpastian akan isi dari undang-undang tersebut.

Diketahui, sejumlah draf UU Cipta Kerja menuai polemik karena jumlah halaman yang berbeda-beda beredar di publik. Terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Meski Bioskop Kembali Dibuka, Pemprov DKI Masih Melarang Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi

Lalu, muncul juga draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman.

Menanggapi fenomena tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan akan segera menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu besok, 14 Oktober 2020.

"Resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa, 13 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dirinya juga memastikan jika draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan ke Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x