Baca Juga: Meneteskan Air Mata saat Pidato, Kim Jong Un dikabarkan Tertekan karena Gagal Menangani Covid-19
Hal itu dipastikan karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.
"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut dengan UU dan penjelasan UU Cipta Kerja," kata Azis Syamsuddin.
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diedit juga berkurang karena perbedaan pemakaian kertas yang dipakai saat penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.
"Mengenai jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg melakukan kertas biasa, di tingkat II menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam UU sehingga besar, tipisnya, ada yang seribu sekian, 900 sekian," kata Azis.
Baca Juga: Simpang Siur Perjalanan Munculnya 5 Draf Naskah UU Cipta Kerja ke Publik, Versi Ke-5 Sudah Final
Oleh karena itu, setelah ini, dia memastikan tidak akan lagi terjadi simpang siur terkait jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja.
"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," tutur Azis Syamsuddin.***