Diduga Terdapat Kelompok LGBT di Tubuh TNI, Kabidpenum Puspen Tegas Akan Beri Sanksi Jika Terbukti

15 Oktober 2020, 18:16 WIB
Logo Mabes TNI. /ANTARA

PR BEKASI – Ramai beredar pernyataan  Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI.

Menanggapi hal itu, Markas Besar (Mabes) TNI pun akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual pada LGBT. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan (Puspen) TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Punya Sudut Pandang Berbeda Tentang Omnibus Law, Marissa Haque Ajak Warganet Belajar Ilmu Hukum

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Pajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kemudian, terkait pernyataan mengenai kelompok LGBT di tubuh TNI tersebut, Kolonel Sus Aidil mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.

Menurutnya, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Baca Juga: Larangan Masuk ke AS Dicabut, Prabowo Subianto akan Disambut Donald Trump di Pentagon

Surat telegram tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

“Ini bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” ujar Kolonel Sus Aidil.

Dia menambahkan bahwa proses hukum akan diterapkan secara tegas, dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

Baca Juga: Terkait Kritik atas Kunjungan Prabowo ke AS, Dahnil Anzar: Kami Menghormati Hal Tersebut

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan, karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang TNI.

Sebelumnya, Burhan Dahlan menceritakan keresahan pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau LGBT, di lingkungan TNI.

Dia mengungkapkan beberapa hari ke belakang, dirinya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat.

Baca Juga: Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: UU Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Dalam diskusi tersebut, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepada Burhan Dahlan bahwa dia telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Burhan Dahlan mengatakan bahwa kelompok tersebut bernama Persatuan LGBT-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, dia mengatakan kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Burhan Dahlan menyampaikan hal tersebut dalam tayangan bertajuk ‘Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia’.

Baca Juga: Bicara Demo Omnibus, dr Tirta: kok Sampeyan Berani-beraninya Keluarkan Pengesahan di Kala Pandemi?

Pernyataan tersebut diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Resmi Mahkamah Agung (MA) pada hari Senin, 12 Oktober 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler