4 Anggota KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri: Tersangka Sampaikan Narasi Skenario Kisruh '98

15 Oktober 2020, 18:54 WIB
Reformasi 1998. /DOK. PR/null/

PR BEKASI – Empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Kepolisian menggelar jumpa pers terkait penangkapan anggota KAMI, yang diduga sebagai dalang dari kerusuhan demonstrasi pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan hal tersebut dalam pernyataannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana yang Cocok untuk Para Pemula, Bisa Bayar Lewat ShopeePay

Dalam pernyataan tersebut, terungkap peran tersangka berinisal JG yang merupakan anggota KAMI, diketahui dari grup WhatsApp.

Tersangka JG, yang merupakan anggota KAMI Medan, bertugas menghadirkan narasi untuk menciptakan kerusuhan seperti pada 1998 di grup WhatsApp KAMI Medan.

"Tersangka JG ini di dalam WhatsApp group tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran', dan sebagainya di sana," tutur Argo Yuwono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Neraca Perdagangan RI Meningkat, BPS: Kita Surplus 2.4 Miliar

"Kemudian, ada juga menyampaikan 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," ujarnya menambahkan.

Tersangka JG diringkus pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.

Dari JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.

Baca Juga: Lindungi sang Ibu dari Pemerkosa, Bocah Berusia 9 Tahun Ini Tewas Usai Dibacok secara Membabi Buta

"Sudah kita jadikan barang bukti. Kata-katanya seperti itu. Makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," ucap Argo Yuwono sambil menunjukkan barang bukti.

Dia juga menerangkan bahwa bom molotov yang disiapkan tersebut, untuk melempar fasilitas umum. Dampaknya, ada mobil yang terbakar akibat dilempar bom molotov tersebut.

Sementara itu, kronologi urutan penangkapan kedelapan petinggi-anggota KAMI yakni pada Jumat, 9 Oktober 2020, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap di Medan oleh Polda Sumut.

Baca Juga: Terkait Pemulihan Ekonomi, Peneliti Minta Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Omnibus Law

Kemudian pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020, anggota berinisal JG dan NZ ditangkap oleh Polda Sumut. Lalu, anggota berinisial KA ditangkap di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada hari Senin, 12 Oktober 2020, Deklarator KAMI, Anton Permana ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur, oleh Bareksrim Polri pada pukul 00.00 – 2.00 WIB. Lalu anggota berinisial WRP oleh Polda Sumut.

Terakhir, pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap di Depok oleh Bareksrim Polri pada pukul 4.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Terdapat Kelompok LGBT di Tubuh TNI, Kabidpenum Puspen Tegas Akan Beri Sanksi Jika Terbukti

Lalu anggota berinisial JH ditangkap oleh Bareksrim Polri di Cipete, Jakarta Selatan, pada pukul 5.00 WIB.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler