Gatot CS Tak Boleh Temui Aktivis KAMI yang Ditahan, Argo: Namanya Orang Mau Nengok, Ada Jadwalnya

15 Oktober 2020, 19:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/ HO-Polri)/

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap sembilan anggota kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Sembilan orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar UU ITE dengan ancaman hukum mulai dari 6 hingga 10 tahun.

Dalam keterangannya, Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi sempat mengatakan pada 13 Oktober lalu ditemukan bahwa isi pesan WhatsApp yang disebutnya membuat 'ngeri'.

Baca Juga: Kunjungan Prabowo ke AS, Guru Besar UI: AS Ingin Indonesia Tidak Jatuh dalam Perangkap Tiongkok

Diduga penangkapan sejumlah anggota kelompok KAMI karena keterlibatan terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Atas dugaan itu, Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo menolak adanya keterkaitan tindak anarkis dalam gelaran unjuk rasa demonstran.

Sementara itu, Gatot Nurmantyo diketahui gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri dalam upayanya membebaskan para aktivis KAMI yang telah ditangkap polisi.

Baca Juga: Tanggapi Fenomena Kelompok LGBT di Kalangan TNI, TB Hasanuddin: Sejak Dulu Isu Itu Sudah Ada

Gatot Nurmantyo saat itu datang dengan ditemani petinggi KAMI lainnya seperti Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, hingga Prof Rochmat Wahab.

"Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," ujar Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo tidak mengetahui alasan terkait penolakan dirinya yang ingin menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Alami Infeksi Jaringan Tulang Lunak, Pria Ini Miliki 'Hidung Baru' di Dahi Usai Operasi

"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin ya tidak masalah," katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi terkait tidak diizinkannya Gatot dan rekan anggota KAMI lainnya tidak bisa menjenguk para tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: 4 Anggota KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri: Tersangka Sampaikan Narasi Skenario Kisruh '98

Sebelumnya diketahui sembilan aktivis KAMI ditangkap secara bertahap pada rentang 9 hingga 13 Oktober di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler