PR BEKASI – Empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kepolisian menggelar jumpa pers terkait penangkapan anggota KAMI, yang diduga sebagai dalang dari kerusuhan demonstrasi pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan hal tersebut dalam pernyataannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana yang Cocok untuk Para Pemula, Bisa Bayar Lewat ShopeePay
Dalam pernyataan tersebut, terungkap peran tersangka berinisal JG yang merupakan anggota KAMI, diketahui dari grup WhatsApp.
Tersangka JG, yang merupakan anggota KAMI Medan, bertugas menghadirkan narasi untuk menciptakan kerusuhan seperti pada 1998 di grup WhatsApp KAMI Medan.
"Tersangka JG ini di dalam WhatsApp group tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran', dan sebagainya di sana," tutur Argo Yuwono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Neraca Perdagangan RI Meningkat, BPS: Kita Surplus 2.4 Miliar
"Kemudian, ada juga menyampaikan 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," ujarnya menambahkan.