4 Anggota KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri: Tersangka Sampaikan Narasi Skenario Kisruh '98

- 15 Oktober 2020, 18:54 WIB
Reformasi 1998.
Reformasi 1998. /DOK. PR/null/

Tersangka JG diringkus pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.

Dari JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.

Baca Juga: Lindungi sang Ibu dari Pemerkosa, Bocah Berusia 9 Tahun Ini Tewas Usai Dibacok secara Membabi Buta

"Sudah kita jadikan barang bukti. Kata-katanya seperti itu. Makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," ucap Argo Yuwono sambil menunjukkan barang bukti.

Dia juga menerangkan bahwa bom molotov yang disiapkan tersebut, untuk melempar fasilitas umum. Dampaknya, ada mobil yang terbakar akibat dilempar bom molotov tersebut.

Sementara itu, kronologi urutan penangkapan kedelapan petinggi-anggota KAMI yakni pada Jumat, 9 Oktober 2020, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap di Medan oleh Polda Sumut.

Baca Juga: Terkait Pemulihan Ekonomi, Peneliti Minta Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Omnibus Law

Kemudian pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020, anggota berinisal JG dan NZ ditangkap oleh Polda Sumut. Lalu, anggota berinisial KA ditangkap di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada hari Senin, 12 Oktober 2020, Deklarator KAMI, Anton Permana ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur, oleh Bareksrim Polri pada pukul 00.00 – 2.00 WIB. Lalu anggota berinisial WRP oleh Polda Sumut.

Terakhir, pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap di Depok oleh Bareksrim Polri pada pukul 4.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x