Siswi SMK Asal Ngawi Ikut Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Novita: Tentunya dalam Penalaran yang Wajar

16 Oktober 2020, 15:35 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

PR BEKASI - Salah satu dari beberapa orang yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah seorang siswi Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana.

Selain Novita, 4 orang lainnya juga ikut menggugat UU Sapu Jagat yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Diantaranya, Karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Istri, Luhut: 71 Tahun yang Lalu Wanita yang Saya Cintai Dilahirkan ke Dunia

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menjelaskan dirinya menggugat UU Cipta Kerja karena dirinya pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper.

Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Kemudian, pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya sedang berupaya mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya dengan sejenis.

Baca Juga: Dewas KPK Tegas Tolak Pengadaan Fasilitas Mobil Dinas yang Dianggarkan Komisi III DPR RI

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulis alasan pemohon seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Website MK, Jumat, 16 Oktober 2020.

Sementara, alasan pelajar SMK bernama Novita menggugat karena setelah lulus SMK, dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan Tata Kelola Perkantoran.

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," bunyi permohonan pemohon pelajar lulusan SMK.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi BSSN Diklaim Pantau Aktivitas Telepon dan Media Sosial Masyarakat

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: MKRI

Tags

Terkini

Terpopuler