Dewas KPK Tegas Tolak Pengadaan Fasilitas Mobil Dinas yang Dianggarkan Komisi III DPR RI

- 16 Oktober 2020, 15:17 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hotorongan.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hotorongan. /PMJ News

PR BEKASI – Komisi III DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas  sebagai salah satu fasilitas yang ditujukan untuk para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hotorongan Panggabean menegaskan pihaknya menolak fasilitas tersebut.

“Kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakannya mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” kata Tumpak dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi BSSN Diklaim Pantau Aktivitas Telepon dan Media Sosial Masyarakat

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMN News, alasan Tumpak bersama empat anggota Dewas lainnya menolak menerima mobil dinas, lantaran dalam peraturan Presiden (Perpres), bahwa penghasilan Dewas KPK sudah cukup termasuk juga dengan tunjangan transportasi.

“Kenapa, karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu begitu sikap kami,” kata Tumpak.

Ia kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya, saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I, ia juga menolak pemberian fasilitas mobil dinas saat itu.

Baca Juga: Ajari Anaknya Berjalan Menggunakan Walking Assistant, Shandy Aulia Malah Dikritik Warganet

“Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas,” kata Tumpak, menambahkan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x