Perangi Hoaks Covid-19, Menkominfo Hubungi Pejabat Eksekutif Platform Media Sosial

18 Oktober 2020, 16:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /ANTARA/HO Biro Humas Kominfo/pri/

PR BEKASI – Para pejabat eksekutif platform media sosial telah dihubungi untuk memerangi hoaks, termasuk mengenai Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, di sela pemaparan Temuan Survei Nasional dari Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Mitigasi Dampak Covid-19' secara daring, Minggu, 18 Oktober 2020.

"Hampir semua pimpinan, pemilik, atau eksekutif dari platform media sosial, saya sudah hubungi yang di Amerka Serikat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Prabowo yang Tidak Pernah Perkarakan Fadli Zon dalam Mengkritisi Jokowi

"Terakhir yang saya berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO Youtube, yang memberikan komitmen kuat di grupnya, untuk bersama-sama mengatasi Covid-19 dalam ruang digital, atau hoaks di Indonesia," tutur Johnny G. Plate melanjutkan.

Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) bersama YouTube, sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan disinformasi atau hoaks, pada bulan Juni lalu.

Lebih lanjut, Johnny G. Plate mengungkapkan mengenai temuan terkini hoaks Covid-19, Kemenkominfo menemukan 1197 isu disinformasi.

Baca Juga: Jangan Kaget Saat Datang ke TPS, KPU Siapkan Petugas Khusus dengan APD Lengkap

Isu disinformasi tersebut tersebar di empat platform digital, dengan sebaran sebanyak 2020, dan sekitar 1759 di antaranya sudah diblokir.

Johnny G. Plate merinci, sebarang tersebut antara lain, sebanyak 1497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter, dan 21 kasus di Youtube.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian, melakukan patroli siber yang dilakukan selama 24 jam setiap hari, untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks.

Baca Juga: Viral, Gambar Bunda Maria secara Misterius Muncul Kembali di Jalan Setelah 13 Tahun Pembuatannya

Saat ini, sudah tercatat 104 orang yang menyandang status tersangka, dan 17 di antaranya sudah ditahan di badan reserse kriminal (Bareskrim) dan kantor polisi daerah di Indonesia.

"Kami bersama Bareskrim Polri, bekerja melalui patroli sibernya Kominfo, sehari 24 jam, ada 3 sif di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah," ucap Johnny G. Plate.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks.

Baca Juga: Kepastian Jaminan Produk Halal Dianggap Lebih Baik, Marissa Haque: Indonesia Jadi Mirip Thailand

Sanski tegas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di luar isu hoaks mengenai Covid-19, Johnny G. Plate mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air, dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dia berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat, untuk mereka agar terus menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler