Diduga Melakukan Penghasutan dan Provoksi Demo Anarkistis, Tujuh Admin Medsos Dibekuk Polisi

20 Oktober 2020, 10:46 WIB
AKSI demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.* /Foto Istimewa PR/Antara

PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang beberapa minggu lalu disahkan memang menuai banyak kontroversi.

Hal itu membuat ribuan pengunjuk rasa yang terdiri dari pekerja, buruh, dan mahasiswa turun ke jalanan untuk berdemo di beberapa daerah di Indonesia.

Jauh sebelum UU tersebut disahkan banyak pro kontra yang terjadi.Terlebih di media sosial. Di Twitter tagar #JegalSampaiBatal #TolakOmnibusLaw dan sederet tagar yang menolak UU tersebut menjadi trending. 

Baca Juga: Donald Trump Mengaku Akan Tinggalkan Amerika Serikat Jika Kalah dari Joe Biden

Selain di Twitter, di Facebook, Instragam, bahkan Whatssapp pun penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan. 

Namun, ada sebagian admin media sosial tersebut, yang menyebarkan info terkait UU Cipta Kerja untuk memperkeruh suasana saat demo terjadi, alih-alih menyampaikan informasi yang bermanfaat.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pihak kepolisian dikabarkan telah membekuk tujuh orang admin media sosial yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi terhadap demo anarkistis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Geram dengan Jokowi yang Tolak Mentah-mentah Usulan MUI, Rocky Gerung: Ma'ruf Amin Pasti Kesel Tuh

Ketujuh orang yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga kedapatan melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui grup media sosial, WhatsApp, Facebook, dan Instagram. 

"Jadi hari Senin 19 Oktober 2020 kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tujuh orang (admin grup media sosial)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo seperti dikutip Selasa, 20 Oktober 2020

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 Anggota, serta satu tersangka admin IG Panjang Umur Perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, KontraS: Selain Resesi Ekonomi, Indonesia Juga Terancam Resesi Demokrasi

Ferdy mengatakan ketujuh orang ini ditangkap di tiga tempat terpisah. Bahkan, ada pelaku yang dikatakannya ditangkap di Bogor, Jawa Barat. 

"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang dan Bogor," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka aksi unjuk rasa anarkis pada 8 dan 13 Oktober yang sudah ditangkap terlebih dahulu. 

Baca Juga: Reisa Minta Masyarakat Tak Meragukan Lagi Manfaat dari Vaksin  yang Akan Diberikan Pemerintah

Ia menambahkan ketujuh orang ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 170 KUHP dan atau, Pasal 214 KUHP dan atau, Pasal 211 KUHP dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP dan atau, Pasal 218 KUHP dan atau, Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler