Tidak Hanya Melalui Aksi Demonstrasi, KSPI Juga Siapkan pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

21 Oktober 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK. /Pixabay/ @succo

PR BEKASI – Uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sedang dipersiapkan dalam bentuk dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut disiapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya.

Hal itu disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Ngotot Tetap Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Ternyata Ini Alasan Puan Maharani

“Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil, khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan, dan yang kedua adalah gugatan formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat,” tuturnya.

“Selain uji materiil, kami juga akan uji formil,” ucap Said Iqbal menegaskan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2020.

Sebelumnya, KSPI tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah.

Baca Juga: Dukung Sulitnya Menempuh PJJ, Advan Luncurkan Ponsel Murah, Berikut Spesifikasinya

Namun, menurut Said Iqbal, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Selain itu, dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU tersebut, setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Alasannya, karena Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU tersebut, atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Polisi Tutup Masjid di Paris Usai Pembunuhan Samuel Paty

Said Iqbal mencontohkan, bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja, dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti oleh KSPI.

Seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 32 kali upah yang berubah menjadi 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihak KSPI juga telah mengirimkan surat ke DPR, meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU tersebut dan membatalkan pengesahannya.

Baca Juga: Dipuji Shin Tae-yong di Debut Bersama Timnas U-19, Dua Mahessa Bersaudara Mengaku Belum Puas

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review, rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen.

Aksi tersebut akan dilakukan saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020, setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Ketika mengajukan uji materi pun, rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler