PR BEKASI - Setelah pengesahan RUU Cipta Kerja disahkan, pada Selasa, 6 Oktober 2020 ini, berbagai federasi serikat buruh dan pekerja melakukan unjuk rasa melalui mogok nasional selama tiga hari hingga 8 Oktober 2020 mendatang.
Meski begitu, sejak Senin kemarin telah beredar surat yang diduga merupakan surat palsu terkait pembatalan aksi mogok nasional oleh salah satu federasi serikat.
Mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), lengkap dengan logo KSPI pada kop surat, telah mencatut nama Presiden KSPI, Said Iqbal.
Baca Juga: Minta Produsen Obat Covid-19 Patok Harga Sewajarnya, Luhut Pandjaitan: Jangan Menambah Kesengsaraan
Surat tersebut bernomor 164/DEN-KSPI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 ditujukan kepada Pimpinan Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI Se-Indonesia, dengan perihal 'Instruksi organisasi untuk membatalkan mogok nasional'.
Selain itu pada bagian bawah surat juga dilengkapi dengan tanda tangan Presiden KSPI Said Iqbal beserta Sekretaris Jenderal Ramidi beserta stempel KSPI berwarna biru.
Beberapa potongan inti yang termuat dalam surat tersebut seperti:
Baca Juga: Syarief Hasan Kritik Pedas DPR: UU Ciptakan Hanya Akan Menimbulkan Masalah Baru Bagi Kaum Buruh
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Instruksi Mogok Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu dan Kamis pada 6,7,8 Oktober 2020, DIBATALKAN.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB