Minta Produsen Obat Covid-19 Patok Harga Sewajarnya, Luhut Pandjaitan: Jangan Menambah Kesengsaraan

- 6 Oktober 2020, 12:54 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.* /Antara/
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.* /Antara/ /

PR BEKASI – Produsen obat COVID-19 dalam negeri diingatkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk tidak memainkan harga jualnya di pasaran.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari  Antara, Luhut Pandjaitan mengatakan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Ketersediaan dan Kewajaran Harga Obat/Farmasi untuk COVID-19 di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengungkapkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit sehingga produsen obat diminta jangan menambah kesengsaraan rakyat

Baca Juga: Syarief Hasan Kritik Pedas DPR: UU Ciptakan Hanya Akan Menimbulkan Masalah Baru Bagi Kaum Buruh

"Kalbe Farma, Bio Farma, Indofarma, dan perusahaan farmasi lainnya, saya minta jangan buat harga yang terlalu tinggi, sesuai kewajaran saja karena ini masalah kemanusiaan dan tolong perhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini," tutur Luhut Pandjaitan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah telah memiliki kumpulan data mengenai harga obat berbasis Free on Board (FoB) atau harga barang di tempat asal negara seperti India, Tiongkok, dan Jerman.

"Database ini akan digunakan untuk mengevaluasi kewajaran harga obat-obatan COVID-19 yang ada di pasar dan saya minta Pak Terawan (Menteri Kesehatan) untuk mengawasi secara ketat hal ini," kata Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Pasal-pasal Bermasalah UU Ciptaker, Upah Mininum Dihapus hingga Jam Lembur Lebih Lama

Kebijakan evaluasi harga obat itu, lanjut Luhut Pandjaitan, dinilai perlu dilakukan khususnya untuk obat-obat yang bahan bakunya masih diimpor dari luar negeri atau obat yang masih belum mampu diproduksi dalam negeri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x