DPRD DKI Jakarta Adakan Rapat di Puncak untuk Hindari Covid-19, Sekjen FITRA: Jelas Gak Masuk Akal

21 Oktober 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. /Ricky Prayoga/ANTARA

PR BEKASI – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), tidak perlu diselenggarakan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia menyebutkan bahwa alasan DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan rapat di Puncak untuk menghindari Covid-19, juga tidak masuk akal.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini untuk Nikmati Promo Menarik!

“Rapat di luar kota dengan alasan Covid-19 itu jelas gak masuk akal, karena posisi keterpaparan Covid-19 antara Jakarta dan Bogor itu sama, termasuk Puncak,” tutur Misbah Hasan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Apalagi mengundang ratusan orang kayak gitu, itu potensi terpapar Covid-19 tetap ada,” ujarnya menambahkan.

Justru, menurutnya, jika ingin menghindari penularan Covid-19, Banggar DPRD DKI Jakarta seharusnya menggunakan platform rapat dalam jaringan.

Baca Juga: Bikin Geram Rakyat Thailand, Raja Vajiralongkorn Pernah Suruh Permaisuri Tampil dengan Bikini

“Tapi tetap harus mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat, jadi harus dipublikasikan live streaming, sehingga masyarakat bisa melihat, memantau, dan memberi masukan terhadap pembahasan itu,” tutur Misbah Hasan.

Lebih lanjut, dia melihat pembahasan APBD-P DKI Jakarta tahun 2020 dengan rapat di luar kota tersebut, terindikasi kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP).

Yakni PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di Pasal 91, yang mengharuskan rapat hanya diperbolehkan dilakukan di Gedung DPRD.

Baca Juga: Tak Pernah Pakai Masker Saat Bepergian, Ahmad Dhani: Aku Tuh Ikut Pak Terawan

Meski di ayat (2) dan (3) memang ada ketentuan, diperbolehkan rapat di luar gedung DPRD bila terjadi kondisi kahar (force majeur).

“Pertanyaannya, apakah gedung DPRD saat ini sangat rentan Covid-19? Jika dijawab iya, siapa yang berhak menyatakan gedung DPRD dalam kondisi kahar? Apakah Satgas (Satuan tugas) Covid-19? Ini yang tidak jelas,” ujar Misbah Hasan.

Dia menambahkan, pada akhirnya, jangan salahkan masyarakat jika banyak yang melihat rapat di luar kota dengan alasan Covid-19 ini hanya sebatas alasan untuk menutupi persoalan serapan anggaran.

Baca Juga: Ramai Isu Kemendagri Larang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Berikut Penjelasannya

“Karena dengan membahas APBD-P di luar kota, ada konsekuensi biaya perjalanan dinas, akomodasi, penginapan, dan mungkin honor dan seterusnya, mungkin alasan itu yang akan dilihat jika rapat di luar kota,” tutur Misbah Hasan.

Sebelumnya, anggota DPRD memilih menggelar rapat untuk membahas APBD-P DKI 2020 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor, pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan di Bogor, adalah demi ruang terbuka mengantisipasi Covid-19.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Asfinawati: Apa yang Didapatkan Rakyat Indonesia dengan Royalti Nol Persen?

“Di Grand Cepmaka Resort. Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebar luasan Covid-19 saja,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Hadameon Aritonang mengatakan bahwa nantinya setiap jendela hotel yang merupakan milik BUMD PT Jakarta Tourisindo tersebut akan dibuka, sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

“Semua jendela-jendela kita buka. Kalau kantor kan tertutup semua tak ada jendela, kaca semua, kalau di sana kan bisa. Hari ini saja rapatnya, dengan mengundang mitra kerja bidang komisi B, yang terdiri dari beberapa BUMD dan beberapa SKPD,” tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler